Aktual.com – Gabungan 12 partai politik peserta Pemilu 2019, yang menamakan Koalisi Partai Bersatu Penegak Demokrasi Kabupaten Waropen mengadukan sejumlah kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan pejabat daerah.
Menurut keterangan tertulis yang diterima, laporan tersebut dilayangkan ke Bawaslu bagian Gakkumdu dan KPUD Kabupaten Waropen, Papua, pada Rabu, (25/4) waktu setempat.
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Waropen Fransiskus Suyanto mengatakan 12 parpol yang tergabung dalam koalisi telah melaporkan pelanggaran Pemilu yang diduga ditunggangi Bupati Kabupaten Waropen Yermias Bisai.
“Memang sangat buruk pemilihan di sini. Ini bukan karena kelalaian saksi, karena gerak Bupati tersebut membuat saksi kita, membuat massa kita, akhirnya harus beralih ke Demokrat,” ujarnya, Jumat (25/4).
Adapun, 12 partai politik peserta pemilu mengadukan sejumlah dugaan kecurangan oleh Yermias Bisai yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Waropen.
Rinciannya, adalah PAN, PKB, Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang, PPP, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, Partai Gerindra, Partai PSI, Partai Garuda, dan Partai PKB.
Dalam laporan, Bupati Kabupaten Waropen Yermias Bisai diduga melakukan safari politik dengan membagikan uang Rp10 juta untuk warga. Pembagian tersebut dilakukan pada H-1 pencoblosan atau saat masa tenang pemilu berlangsung.
Sementara itu, Koalisi Partai Bersatu Penegak Demokrasi Kabupaten Waropen Dorus Wakum mengatakan pesta demokrasi berjalan tidak sesuai dengan asas pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
“Fakta riil di lapangan tidak sesuai dengan asas-asas pelaksanaan Pemilu jujur dan adil, sehingga pada hari ini, kami mengadukan laporan ini kepada pihak Bawaslu, Gakkumdu dan KPUD Kabupaten Waropen,” kata Wakil Ketua I Partai Garuda Kabupaten Waropen itu.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan kabar adanya ancaman yang diduga diarahkan kepada kepala kampung di Kabupaten Waropen dengan mewajibkan mereka mendukung partai Demokrat yang menaungi Yermias.
“Ada ancaman-ancaman yang beliau sampaikan melalui caleg-calegnya, memberikan ultimatum kepada seluruh kepala-kepala kampung di Kabupaten Waropen. Apabila tidak mendukung Partai Demokrat, maka hari ini juga akan dipecat, dikeluarkan SK, dipecat dari jabatan kepala kampung,” kata Dorus.
Selain itu, bukti fisik berupa audio visual yang menampilkan kegiatan kampanye terbuka Partai Demokrat dengan mengancam kepala kampung juga dilampirkan kepada pihak penyelenggara pemilu, termasuk salinan buku rekening dengan uang Rp10 juta.
“Melalui petunjuk dari saudara Ketua DPC Partai Demokrat kepada caleg-calegnya untuk mengumpulkan masyarakat dan membuka buku rekening dengan uang Rp100 ribu. Setelah rekening awal dibuka, lalu akan dimasukkan Rp10 juta per buku rekening dan itu sangat masif dan merugikan partai-partai lainnya,” katanya.
Atas dasar itu, koalisi 12 parpol mendesak agar pihak penyelenggara Pemilu menjatuhkan hukuman kepada oknum-oknum yang mencederai proses demokrasi di Tanah Air. Mereka meminta agar Partai Demokrat dicoret dari daftar partai peserta Pemilu 2019.
“Ini ibarat bom es yang diberikan, karena benar-benar di setiap TPS, di setiap kampung-kampung itu suara dari Partai Demokrat melonjak tinggi sangat luar biasa,” ungkap dia.
“Seharusnya Partai Demokrat didiskualifikasi, karena bukan hanya laporan temuan saja, tapi laporan awal dana kampanye itu tidak ada pertanggungjawaban, sedangkan semua partai yang lain masukkan laporan pertanggungjawaban,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: