Jakarta, Aktual.co — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan menjadi pimpinan seleksi Komisi Kejaksaan. Komisi kejaksaan yang di bentuk itu nantinya akan mengawasi kinerja kejaksaan.
Berdasarkan laman yang dikutip di Kempolhukam, panitia seleksi komisi kejaksaan ini dibentuk berdasarkan Kepres No 2/P tahun 2015 tanggal 6 Januari 2015 tentangan pembentukan panitia seleksi calon anggota komisi kejaksaan RI masa jabatan tahun 2015-2019.
Dalam hal ini, komisi kejaksaan memiliki wewenang menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana yang diamanatnya.
Selain itu komisi kejaksaan dapat meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.
Komisi kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan kepada jaksa dan pegawai kejaksaan sehubungan dengan perilaku atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan.
Tak hanya itu, komisi kejaksaan ini juga dapat meminta informasi kepada badan di lingkungan kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana serta menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan dan membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan kepada jaksa agung dan presiden.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















