Jakarta, Aktual.co — Indonesian Police Watch menilai penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adallah upaya kriminalisasi.
Ketua Presidium IPW Neta S PaneI menduga lembaga yang dikomandoi oleh Abraham Samad itu telah melanggar prosedur hukum. Apalagi, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK itu dilakukan berbarengan waktunya dengan pencalonan sebagai Kepala Polri yang prosesnya tengah berlangsung di DPR.
“KPK tak bisa berlaku serampangan seperti ini. Aneh. Seharusnya sebelum menetapkan tersangka, KPK harus memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Kasusnya pun harus jelas,” kata Neta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1).
Dia menilai dalam hal ini, KPK sudah seperti dewa menetapkan seseorang tersangka, padahal kasusnya sama sekali belum jelas. “KPK sudah dimanfaatkan oknum-oknum anggotanya untuk kepentingan mereka. Saya setuju pemberantasan korupsi tetapi jika caranya seperti ini merugikan banyak pihak. Ini bentuk kriminalisasi kepolisian,” kata Neta.
Dalam penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan, KPK mengklaim telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014. Budi disangka melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















