Jakarta, Aktual.com — Komisi VI DPR RI mengaku tengah mencari formulasi tepat terkait pengelolaan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang telah dikelola langsung pemerintah pusat, dari pengelolaan awal dibawah kordinasi pemerintah provinsi Kepulauan Riau.
Pengambilalihan itu menyusul keputusan Presiden Jokowi yang belum lama ini menyetujui BP Batam dikelola atau dibawah koordinasi pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Free Trade Zone (FTZ) Komisi VI DPR RI, Muhammad Farid Al Fauzi, di Jakarta Senin (7/3).
“Kami akan membahas masalah ini dengan seksama dan mencari formula agar keberadaan BP Batam maksimum bagi bangsa atas putusan Presiden Jokowi tersebut,” ujar Farid.
Pasalnya, sambung dia, sejauh ini ada ambiguitas yang terjadi dalam pengelolaan BP Batam tersebut, sehingga perlu diambil alih.
“Kan menjadi aneh saja sebenarnya, anggaran disahkan oleh pusat, tetapi dibawah gubernur. Ini tidak sinkron kan sebenarnya. Kawasan khusus oleh pusat bukan oleh otonomi daerah (otda). Contohnya, Batam itu mengembangkan visi misi di Jakarta,” paparnya.
Sejauh ini, dalam pembahasan Panja FTZ, BP Batam sudah diasumsikan berada dibawah pemerintah pusat.
“Karena posisi sekarang tidak sinkron kan BP Batam dikelola Gubernur tapi penentuan kebijakan visi dan misinya disusun di Jakarta,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR dari FPKS, Refrizal berpandangan sudah seharusnya BP Batam di bawah koordinasi pemerintah pusat melalui Presiden, dengan misi bersaing dengan Singapura.
“Harus dicari cara agar ‘roh’ seperti maksud Presiden BJ Habibie waktu mendirikan BP Batam, hidup kembali,” sebutnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang