Tax Amnesty. (ilustrasi/aktual.com)
Tax Amnesty. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk task force (satuan tugas/satgas) dalam rangka implementasi kebijakan pengampunan pajak. Satgas ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 yang diteken Jokowi 4 Oktober 2016.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Thohir menilai pembentukan satgas tax amnesty oleh presiden Jokowi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah serius menangani program pengampunan pajak.

Namun dilain sisi, hal itu juga menandakan adanya kepanikan pemerintah terkait penerimaan negara yang belum mencapai target hingga saat ini.

“Artinya pemerintah benar-benar serius kejar target penerimaan tax amnesty ini. Namun, menurut dugaan saya ini lebih karena defisit APBN yang semakin lebar,” ujar Hafisz di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (12/10).

Menurutnya, sekalipun penerimaan dari tax amnesty cukup signifikan, tetapi tidak akan mampu menambal penerimaan negara yang masih dibawah target.

“Karena defisit pendapatan pajak, tax amnesty belum bisa genjot penerimaan. Karena dengan asumsi tax amnesty masuk 165T maka defisit pemasukan masih sekitar 2.51%,” terang politisi PAN ini.

Yang lebih dikhawatirkan lagi, lanjut dia, apabila tax amnesty tak memenuhi ekspektasi, maka akan berdampak cukup serius pada penerimaan negara.

“Nah bagaimana kalau sampai 31 Desember tax amnesty belum bisa mencapai 165T maka defisit tentu akan lebih banyak lagi. Itupun jika setoran pajak non tax amnesty berjalan sesuai rencana,” pungkas eks Ketua Komisi VI DPR RI.(Nailin In Saroh)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid