Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan membentuk tim untuk melakukan koordinasi dengan pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi yayasan Supersemar.
Mengingat, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat kuasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeksekusi Yayasan bentukan mantan Presiden Soeharto itu.
“Yang melaksanakan kan pengadilan. Kita sebagai pihak yang berkepentingan akan berkoordinasi dengan mereka,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/20).
Namun, Prasetyo mengaku belum memiliki catatan mengenai aset milik Yayasan Supersemar. Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan pihak Pengadilan untuk menentukan langkah lebih lanjut.
“Belum ada catatan aset mereka. Aset kan punya mereka, nanti kita lihat bagaimana setelah komunikasi dengan PN Selatan akan mengambil langkah apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PNJ Jaksel) mengaku tidak mengatahui aset-aset milik yayasan yang akan disita. Ketua Humas PN Jaksel, Made Sutrisna justru menyebut Kejagung selaku pengacara negara lebih paham perihal aset-aset yang akan disita dari yayasan Supersemar.
“Nah itu dia kami belum tahu apa saja. Justru Kejaksaan Agung yang lebih tahu. Ini kan tidak ada sita jaminan, kalau sita jaminan kan tahu apa saja asetnya,” kata Made, Kamis (1/10).
Sementara itu untuk diketahui, nasib para pihak ketiga, yang diduga sebagai pihak yang menikmati uang hasil pungutan keuntungan badan usaha milik negara (BUMN) sampai kini belum tersentuh.
Mereka, terdiri PT Bank Duta yang mendapat kucuran sebesar 420 juta dolar AS, PT Sempati Air sebesar Rp13, 173 miliar, PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti sebesar Rp150 miliar dan para pihak lain.
Putusan MA ini berawal kekeliruan putusan kasasi yang tidak akurat menuliskan jumlah uang yang harus dibayar oleh Supersemar. Dimana seharusnya tertulis Rp139 miliar, namun dalam putusan kasasi malah tertulis sebesar Rp139 juta.
Angka ini perkalian dari uang yang diperoleh Supersemar sejak berdiri sebesar Rp185 miliar dikalilkan dengan putusan kasasi, yang mewajiban Supersemar membayar 75 persen dari Rp185 miliar.
Atas kekeliruan itu, jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Putusan PK diambil 8 Juli 2015 oleh majelis hakim Suwardi, Soltoni Mohdally dan Made Sorinda.
Yayasan Supersemar sendiri didirikan pada awal tahun 70-an dengan tujuan sosial kependidikan. Namun dalam perjalanannya, dana yayasan itu diselewengkan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kebocoran dana yayasan tersebut mengalir ke:
1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama
5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby