Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Petahana Djarot Saiful Hidayat mengenakan jas partai kepada Calon gubernur DKI Jakarta Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat melakukan pendaftaran di Kantor KPUD DKI Jakarta, Salemba, Rabu (21/9/2016). Pasangan Ahok dan Djarot resmi mendaftar ke KPU DKI Jakarta dengan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Nasdem dan Hanura.

Jakarta, Aktual.com – Pemerhati pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menyatakan keinginan PDI Perjuangan untuk membentuk tim pemenangan sendiri guna memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat diperkirakan akan menimbulkan permasalahan baru di internal.

Sebab secara hukum ada aturan Pilkada hanya mengenal satu tim pemenangan untuk setiap pasangan calon. Karenanya tim pemenangan atau tim sukses ataupun tim kampanye pasangan calon harus dibentuk secara bersama-sama dengan partai lain. Dalam hal ini PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem dan Partai Hanura.

“Tim pemenangan atau yang resminya disebut dengan Tim Kampanye haruslah tim yang dibentuk secara bersama-sama oleh pasangan calon dengan partai-partai pendukungnya,” tegas Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9).

Menurutnya, daftar nama tim pemenangan pasangan calon harus pula didaftarkan secara resmi kepada KPUD pada saat pencalonan. Tim pemenangan mencakup tingkat provinsi, tingkat kota hingga sampai tingkat kecamatan.

“Tidak diperbolehkan ada satu pasangan calon yang memiliki lebih dari satu tim pemenangan atau Tim Kampanye. KPUD wajib menolak apabila ada pasangan calon yang mendaftarkan lebih dari satu tim pemenangan,” jelas Said.

“Kalau ada pasangan calon yang memiliki lebih dari satu tim pemenangan, maka selain daripada yang didaftarkan kepada KPUD, tim tersebut harus dinyatakan sebagai tim liar,” sambungnya.

Ditambahkan, akan sangat berbahaya jika dalam Pilkada terdapat pasangan calon yang memiliki tim pemenangan yang liar atau tidak resmi. Sebab, apabila terjadi pelanggaran, implikasi hukumnya akan berbeda antara pelanggaran yang dilakukan oleh tim pemenangan resmi dan tim pemenangan liar.

Said mencontohkan jika tim pemenangan resmi terbukti melakukan money politic, maka pasangan calon dapat didiskualifikasi. Tetapi kalau praktik menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya itu dilakukan oleh tim pemenangan yang tidak resmi, maka pasangan calon bersangkutan tidak dapat dikenai sanksi pembatalan.

“Jadi harus saya tegaskan bahwa pasangan Ahok-Djarot, termasuk pula pasangan Anies-Sandi dan pasangan Agus-Sylvi, hanya boleh memiliki satu tim pemenangan saja, yaitu tim pemenangan resmi yang didaftarkan ke KPUD,” kata dia.

Apabila Ahok punya tim sendiri, lalu PDIP, Golkar, Hanura, dan Nasdem masing-masing punya tim sendiri, hal itu boleh-boleh saja. Akan tetapi ke semua tim itu harus menyatu dalam satu tim besar yang disebut dengan Tim Kampanye Ahok-Djarot.

Soemitro

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan