Medan, Aktual.com — Kejaksaan Agung menegaskan siap mengamankan proyek pembangunan ketenagalistrikan untuk mengejar target pembangunan listrik 35.000 megawatt yang direncanakan pemerintah.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, M Adi Toegarisman di Medan, Rabu (6/4), mengatakan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4P) telah dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung No. KEP-152 tahun 2015.
“Dengan adanya TP4P, maka diharapkan ke depannya tidak ada lagi persoalan terhambatnya pembangunan listrik karena penegakan hukum,” ujar usai pertemuan TP4P.
Menurut dia, harus ada perubahan paradigma terkait kasus hukum yang kerap terjadi.
PLN sendiripun, lanjutnya, juga membentuk tim yang disebut dengan Tim Pengawalan dan Pengamanan Infrastruktur Ketenagalistrikan (TP4IK) melalui surat keputusan Direksi PLN No. 0219 tahun 2015 untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan.
Dukungan terhadap program 35.000 MW juga diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan adanya Perpres No. 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Dengan adanya Perpres tersebut diharapkan gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya.
Mulai dari penetapan lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.
Direktur Bisnis PT PLN Regional Sumatera, Amir Rosidin mengatakan, dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan diakui ada risiko-risiko yang mungkin timbul seperti pembebasan lahan.
“Untuk itu memang diperlukan dukungan dari semua pihak khusunya penegak hukum. Apalagi, sedang ada target pembangunan sejumlah proyek kelistrikan sebesar 35 MW yang dimulai tahun ini,” tuturnya.
Dia memberi contoh, untuk memperkuat sistem kelistrikan di Pulau Sumatera, PT PLN tahun 2016 akan membangun sejumlah proyek kelistrikan.
Pembangunan dikhususkan pada pembangunan transmisi yang panjangnya mencapai 23.217 kilometer sirkit (kms) atau setengah dari target pembangunan transmisi nasional yang dicanangkan.
Adapun pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang akan dilaksanakan mulai tahun 2015-2024 di Regional Sumatera meliputi pembangkit di 44 lokasi yang kapasitasnya mencapai 6.498,5 MW, transmisi di 251 lokasi yang panjangnya 23.217 kms.
Disusul pembangunan gardu induk di 213 lokasi dengan kapasitas GI 48.806 MWA, kemudian distribuai yang terdiri dari jaringan tegangan menengah (JTM) 42.617,57 kms, jaringan tegangan rendah (JTR) 52.900,92 kms, trafo 6.075,50 MVA dan pelanggan 5.616.654.
“Kerja bersama untuk menyelesaikan infrastruktur kelistrikan sangat diperlukan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Indonesia khususnya di Sumatera melalui pemenuhan kebutuhan energi listrik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam lima tahun ke depan, kebutuhan listrik tumbuh rata-rata 8,8 persen per tahun.
Sementara sesuai dengan target rasio elektrifikasi dalam rencana usaha penyediaan listrik (RUTPL) 2015-2024 pada akhir 2019 ditargetkan bisa sebesar 97,4 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan