Jakarta, Aktual.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini diwarnai kegaduhan, setelah mediasi antara perwakilan Menko Polhukam Wiranto dan Kivlan Zen terkait gugatan pembentukan Pam Swakarsa, berakhir deadlock.

Berdasarkan cerita kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, kegaduhan bermula saat salah seorang kuasa hukum Wiranto tiba-tiba mempersoalkan soal statusnya. Kuasa hukum Wiranto, kata Tonin, menudingnya telah dipecat sebagai advokat.

“Hari ini kan mediasi, di Jakarta Timur jadi hadirlah dalam persidangan kuasa hukum-kuasa hukum pukul 11.00 WIB baru mulai, oleh si kuasa hukum Wiranto rupanya dia ada memasukkan surat dari organisasi advokat entah mana, yang mengatakan saya sudah dipecat dari advokat,” kata Tonin saat dihubungi, Kamis (29/8).

Tak terima, Tonin mengaku saat itu menegaskan bahwa persoalan legal standing kuasa hukum bukan pokok utama dari sidang mediasi. Selain itu, Tonin menyebut hakim tidak mempunyai kewenangan ikut campur persoalan organisasi advokat.

Perdebatan pun terus berlanjut. Tonin mengatakan pihaknya dan kuasa hukum Wiranto masih terus beradu mulut terkait persoalan ini. Tonin lantas menyinggung ketidakhadiran Wiranto dan meminta Mantan Panglima ABRI itu dihukum.

“Abis itu dia bilang Wiranto nggak mau datang, terus dia bilang juga deadlock, saya bilang itu Perma mengatakan prinsipal itu harus hadir penggugat dan tergugat, perkara itu damai itu hasil, sekarang kalau Wiranto nggak mau hadir, berarti dia harus dihukum, saya bilang. Itu Perma yang menghadiri akan dihukum menyatakan sebagai tidak memiliki itikad yang baik. Entah biaya perkara, dia yang nanggung,” ujar dia.

Usai pernyataannya, Tonin mengatakan kuasa hukum Wiranto, Rizki, memintanya untuk berbicara tak terlalu kencang. Permintaan dari Rizki itu kemudian menyulut amarah dari kuasa hukum Kivlan.

Tonin mengatakan, kala itu perdebatan semakin memanas. Bahkan, kata Tonin, Rizki hendak mengangkat kursi namun kursi tersebut jatuh terlebih dahulu sebelum dibanting.

“Saya kan lagi ngomong sama Aditya Warman, dia bilang gitu teman saya yang satu lagi marah jadi ribut, ‘kau’ katanya. Jadi ribut mulut lah, lagi ribut begitu mungkin dia nggak tahan dia mau angkat kursi si Rizki, di sebelah kanannya dia mau angkat kursi. Entah kenapa saya injak bumi kejebur lah kursinya,” ujar dia.

“Baru teriak-teriak, terus hakim diam. Saya bilang ‘hah’ jatuhi kursi. Akhirnya datang ke pengaman ke dalam, segala macam, jadi udah diputuskan deadlock, padahal deadlock kalau prinsipal dan prinsipal hadir. Dari mana kita percaya Wiranto nggak mau berdamai, dia nggak punya kewenangan, malu lah mereka mau menghantam saya nggak kehantam-hantam,” tuturnya.

Versi kedua dituturkan kuasa hukum Wiranto, Adi Warman. Adi Warman, menepis tudingan bahwa dia membawa surat organisasi advokat ke hakim mediator. Menurut Adi, hakim mediator Nelson J Marbun yang membacakan surat organisasi advokat terkait pengacara Kivlan, Tonin Tachta.

“Jadi dalam proses mediasi, Pak Nelson memberitahu menerima surat dari majelis hakim tentang adanya pemberhentian sementara Tonin Tachta dari organisasi profesinya. Surat bukan dari saya, itu yang ngomong hakim mediator,” kata Adi Warman saat dimintai konfirmasi.

Tim pengacara Kivlan sebagai penggugat, menurut Adi, keberatan atas pembacaan surat. Adi mengatakan, Tonin Tachta dalam proses mediasi menyebut tidak ada persoalan dengan statusnya sebagai pengacara. Bahkan, kata dia, Tonin meminta mediasi dilanjutkan dengan suara keras.

Di situlah perdebatan semakin memanas. Setelah gaduh soal surat organisasi advokat, Adi mengatakan tensi tinggi terjadi saat hakim menanyakan prinsipal penggugat dan tergugat yakni Kivlan Zen dan Wiranto.

Adi mengatakan pengacara penggugat menyebut Kivlan Zen tidak dapat hadir karena berada dalam tahanan. Sedangkan Wiranto tidak bisa hadir dalam mediasi karena sedang berada di DPR. Padahal, kata Adi, kliennya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk melanjutkan proses hukum.

Tensi di ruang mediasi pun disebut Adi Warman meninggi. Di situlah terjadi ‘insiden’ kursi terjatuh.

“Staf saya berdiri kursi jatuh, karena ruangan kecil. Kursi jatuh didramatisir mereka seakan-akan banting kursi. Saya bilang Demi Allah tidak ada itu (banting kursi),” tegas Adi.

Atas insiden tersebut, sejumlah personel pengamanan datang ke ruang sidang. Sidang pun kemudian diputuskan deadlock.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan