Petugas berjaga di atas Kapal Patroli BC 60001 saat peresmian dan uji coba kapal tersebut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (23/10). Kapal yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja petugas terutama meminimalisir penyelundupan melalui perairan Indonesia tersebut merupakan kapal buatan Indonesia dan kapal terbesar yang dimiliki Bea dan Cukai dengan panjang kapal 60 meter dan lebar 8,5 meter. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Dalam rangka meningkatkan upaya pemberantasan illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2016 akan melaksanakan beberapa program prioritas utama untuk mendukung pemberantasan tersebut.

Direktur Jenderal PSDKP, Asep Burhanuddin mengungkapkan pada tahun 2016, Ditjen PSDK akan memperkuat armada Kapal Pengawasan berukuran 60 meter sebanyak 4 unit, yang dibangun melalui program Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI), dan direncanakan selesai pada bulan April 2016.

“Selain itu juga akan dilaksanakan pembangunan speedboat pengawasan sebanyak 5 unit, serta 1 unit kapal pengawas berukuran panjang 140 meter yang merupakan kapal markas,” kata Asep di kantor PSDKP KKP Pusat, ditulis Kamis (7/1).

Asep menuturkan, dari sisi operasional Kapal Pengawas, pada tahun 2016, Ditjen PSDKP mendapatkan alokasi anggaran sebanyak 144 hari operasi kapal pengawas.

“Ini untuk mendukung 31 kapal pengawas yang telah ada dan 4 kapal pengawas SKIPI yang akan beroperasi pada tahun 2016,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Asep, kegiatan pengawasan juga akan didukung oleh data-data pemantauan udara yang dilaksanakan selama 120 hari pada tahun 2016.

Selama tahun 2015 sendiri PSDKP dengan menggunakan  27 armada Kapal Pengawasan Perikanan yang dimiliki telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 5.206 kapal perikanan laut.

Dari jumlah tersebut, dilakukan proses hukum terhadap 157 kapal ilegal fishing, terdiri dari 84 kapal perikanan asing (KIA) dan 73 kapal perikanan Indonesia (KII). Dari jumlah tersebut 118 kapal merupakan hasil operasi mandiri Direktorat Jenderal PSDKP.

Sedangkan 1 kapal limpahan dari TNI AL, 18 kapal limpahan dari Polair, 7 kapal dari Bakamla, 8 kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, 4 kapal dari Bea dan Cukai, serta 1 kapal dari Polisi Kehutanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan