Badung, Aktual.com – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah membentuk satuan tugas khusus melalui rapat kerja terbatas yang dihadiri oleh 68 anggota Satgas Pencegahan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, yang terdiri dari berbagai lintas instansi.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, pada hari Jumat (22/12) di Kabupaten Badung, menyebut bahwa satuan tugas yang baru dibentuk tidak hanya terdiri dari anggota internal, tetapi juga melibatkan LPSK, aktivis, dan unsur kepolisian. Hal ini bertujuan agar satuan tugas memiliki rekam jejak yang jelas dan integritas yang kuat dalam memerangi praktik penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Tugas mendesak kita adalah mengubah situasi ini. Awalnya, kita berharap bahwa dengan bergeraknya satgas, semua tiarap dan penempatan ilegal akan berhenti. Namun, kenyataannya, kegiatan tersebut malah semakin marak. Oleh karena itu, kita meningkatkan koordinasi dengan kepolisian, termasuk TNI,” ujar Benny.
Dalam rapat kerja tersebut, Satgas Pencegahan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI merancang upaya pengentasan tindakan ini hingga tahun 2024. Mereka berusaha menyusun strategi terbaik untuk memberantas sindikat melalui kolaborasi lintas sektor.
Dari data yang tercatat, dalam tiga tahun terakhir, BP2MI telah menangani 107.885 PMI yang dideportasi, 2.537 di antaranya meninggal dunia (2-3 peti jenazah tiba setiap hari), dan 3.653 kembali dalam keadaan sakit, cacat fisik, atau bahkan kehilangan ingatan.
“Perlu dicatat bahwa sebagian besar dari mereka yang berangkat tiga tahun terakhir sebenarnya telah berangkat 5-10 tahun yang lalu. Saat ini, 90 persen di antaranya tidak tercatat dalam sistem, menunjukkan bahwa mereka tidak mengikuti prosedur yang benar dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” tambah Benny.
Menurutnya, fokus utama satuan tugas adalah membersihkan rumah mereka sendiri dan mengubah pola pikir penyelenggara pemerintahan agar tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, namun juga menyederhanakan proses birokrasi.
Sementara di dalam BP2MI, Benny menegaskan bahwa semua proses harus berjalan dengan cepat dan memiliki integritas tinggi. Ia bahkan tidak ragu untuk memberhentikan anggota yang terlibat dalam praktik mafia penempatan ilegal PMI.
Terhadap keanggotaan Satgas Pencegahan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI, Benny menyatakan kegembiraannya. Hal ini menunjukkan bahwa mereka datang dengan kesadaran moral dan tanggung jawab untuk mengatasi masalah penempatan ilegal PMI.
“Kami berkomitmen untuk memberantas penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia. Kami memiliki undang-undang TPPO, dan kami tidak akan membiarkannya. Negara tidak boleh kalah dengan sindikat,” ungkapnya.
“Musuh kita sudah jelas, yaitu para sindikat dan mafia penempatan ilegal, yang terkadang dibantu oleh oknum-oknum beratribut kekuasaan. Oleh karena itu, kita sepakat bahwa perdagangan orang dan perbudakan modern adalah tindakan kejahatan,” tegas Benny.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan