Jakarta, Aktual.com — Berapapun besaran nilai penerimaan sumbangan yang ditujukan para relawan untuk mendukung pencalonan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon gubernur incumben di Pilkada DKI 2017, tetap harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir, di Jakarta, Jumat (18/3).

“Ya tetap harus dilaporkan, apalagi Ahok adalah pejabat negara (saat ini). Tim kampanyenya harus laporkan. Sementara sekarang aja tidak ada tim kampanyenya,” ujarnya.

Adies menjelaskan, bila relawan urunan sekitar Rp100.000 per-orang dengan jumlah relawan ada 1 juta orang, kemudian dana itu digunakan untuk kampanye, tidak bisa tergolong gratifikasi.

“Kecuali uang itu diserahkan langsung kepada Ahok,” tandas sekretaris jenderal Ormas MKGR partai Golkar itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang