Warga menaiki sepeda listrik saat melintas di dekat plang pengawasan kerawanan bahaya radiasi yang terpasang di lokasi ditemukannya cemaran Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (02/10/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Jakarta, Aktual.com – Stiker bertuliskan ‘Bahaya Radiasi’ dengan simbol radioaktif terpasang di sejumlah rumah, tiang listrik, warung, dan titik lainnya di Desa Sukatani, Cikande, Banten.

Tempelan bergambar trefoil (mirip daun semanggi namun berdaun tiga) dan di tengahnya ada lingkaran kecil ini melambangkan paparan radiasi dari sebuah atom nuklir di lingkungan tersebut.

Perimeter keamanan (safety line) berwarana kuning bertuliskan ‘Dilarang Melintas’ dengan lambang radioktif juga menghiasi kampung-kampung di sekitar kawasan pabrik modern Cikande yang menjadi sumber dari bocornya zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137).

Demikian pula keberadaan plang-plang yang bertuliskan ‘Peringatan: Area Ini Dalam Pengawasan Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi’.

Baca juga:

9 Warga Cikande Terpapar Radioaktif CS-137

Ya, sejak terungkapnya kontaminasi Cs-137 di pabrik PT Peter Metal Technology (PMT), akhir Agustus 2025 lalu, warga sekitarnya harus terbiasa dengan stiker, perimeter keamanan, dan plang peringatan di tengah aktivitas mereka. Bahkan kehidupan mereka pun penuh kecemasan karena ancaman gangguan kesehatan dari paparan radiasi.

Hal ini seperti terlihat di Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kampung Sadang dan Kampung Combrang di Desa Nambo, dan Kampung Kedung Laban, Desa Kibin. Desa Nambo dan Desa Kibin jaraknya hingga tiga kilometer dari pusat pencemaran radiasi.

Di Kampung Barengkok, berjarak hanya 200 meter dari pusat paparan radiasi dan menjadi titik zona merah pemukiman, Pemerintah hingga merelokasi sekitar 92 orang dari 27 keluarga. Di mana di antaranya terdapat 20 lansia dan 50 anak-anak.

Kabar Awal dari AS

Kabar adanya paparan zat radiasi di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande pertama kali datang dari Amerika Serikat, 19 Agustus 2025 lalu. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) merekomendasikan penarikan (recall) terhadap produk udang beku merek Great Value milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods).

Dalam keterangannya, FDA menyebutkan hasil pemeriksaan satu sampel udang mengandung isotop radioaktif Cs‑137 pada kadar sekitar 68,48 Bq/kg ± 8,25 Bq/kg. Meski dosisnya rendah, menurut FDA, akan menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan jika mengkonsumsi makanan yang mengandung radiasi secara terus-menerus dan dalam waktu lama.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI melakukan penyegelan yang dilakukan di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) guna mencegah risiko pencemaran radioaktif di Kabupaten Serang, Kamis (11/9/2025). ANTARA/HO-KLH.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI melakukan penyegelan yang dilakukan di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) guna mencegah risiko pencemaran radioaktif di Kabupaten Serang, Kamis (11/9/2025). ANTARA/HO-KLH.

Satu bulan usai menolak udang beku dari Cikande, FDA merilis Import Alert 99-51 di situs resminya, 18 September 2025. Nama PT Natural Java Spice masuk dalam daftar merah produk yang ditahan tanpa pemeriksaan fisik. PT Natural Java Spice punya pabrik di Lampung dan Surabaya, Jawa Timur.

Dalam deskripsinya, produk Natural Java yang masuk Daftar Merah ini adalah semua produk rempah-rempah.

“FDA mendeteksi Cs-137 pada satu sampel cengkih PT Natural Java Spice. Karena itu, produk rempah-rempah yang dikirim PT Natural Java Spice ke AS juga telah ditambahkan ke dalam daftar peringatan impor kontaminasi kimia,” tulis FDA dalam keterangan di situs resminya.

Dampak Buruk Kesehatan, Lingkungan, dan Ekonomi

Cs‑137 adalah salah satu produk dari reaktor nuklir yang memancarkan radiasi beta dan gamma dengan umur panjang, hingga 30 tahun. Ia mudah larut dalam air, tanah, tumbuhan, hewan dan manusia.

Pada paparan tertentu, radiasinya terhadap manusia bisa berdampak panjang bagi kesehatan. Cs-137 memancarkan radiasi gamma, yang dapat menembus tubuh dan merusak DNA. Paparan terus-menerus atau dosis kumulatif tinggi meningkatkan risiko kanker dalam jangka panjang 5–30 tahun.

Baca juga:

Pencemaran Radiasi Nuklir: Lemahnya Pengawasan dan Gagapnya Penanganan

Mereka yang terkontaminasi Cs-137 melalui radiasi gamma berpotensi mengidap kanker darah (leukemia), kanker tiroid, kanker payudara, kanker paru dan organ lunak, dan kanker sistem limfatik.

Bila debu logam terkontaminasi Cs-137 terhirup, tertelan atau terkonsumsi masuk ke tubuh, maka Cs-137 akan tersebar ke otot dan jaringan lunak. Mereka yang terpapar akan mengalami gejala jangka panjang yang berupa kelelahan kronis, penurunan sistem imun, gangguan sumsum tulang, dan risiko kanker meningkat signifikan

Jika kontaminasi tersebar tipis di area industry, efeknya tidak langsung terasa. Namun, dalam jangka panjang, dapat terakumulasi sebagai dosis radiasi kumulatif, yang tetap berbahaya. Bisa memicu gangguan reproduksi, mutasi sel, hingga kelahiran cacat, pada paparan tertentu.

Dari dampak lingkungannya, kontaminasi Cs-137 bisa menyebabkan pencemaran tanah, air dan ekosistem. Tanaman dapat menyerap Cs-137 seperti menyerap kalium. Kontaminasinya dapat masuk ke manusia bila mengkonsumsi tanaman, dan hewan ternak yang tercemar Cs-137.

Baca juga:

Kasus Pencemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande Naik ke Tahap Penyidikan

Bila partikel logam jatuh ke drainase atau sungai kecil, Cs-137 dapat larut dan mengendap di sedimen. Sehingga berpotensi mencemari air tanah, akibatnya tidak hanya berbahaya bagi manusia, namun juga tanaman, hewan kecil, dan organisme air.

Dalam jangka panjang dapat mengganggu ekosistem, karena berpengaruh pada reproduksi fauna, pertumbuhan tanaman, dan keanekaragaman hayati lokal.

Selain berbahaya bagi kesehatan, dan berdampak negatif bagi lingkungan, kontaminasi Cs-137 juga berakibat buruk bagi ekonomi dan sosial masyarakat setempat. Kasus ‘udang berradiasi’ dari Cikande bisa menyebabkan industri ekspor pangan merosot.

Pabrik di sekitar sumber pencemaran akan terkena imbas langsung. Negara pengimpor akan memberikan tanda merah bagi pabrik-pabrik di Cikande. Ujungnya, perusahaan lokal bisa kehilangan kontrak ekspor.

Baca juga:

PT Peter Metal Technology dan PT Modern Land Cikande Terancam Pidana Berat

Biaya dekontaminasi pun sangat mahal. Dekontaminasi Cs-137 melibatkan pengangkatan tanah, penyimpanan limbah radioaktif, dan pemeriksaan berkala seluruh kawasan industri. Biayanya dapat mencapai miliaran rupiah untuk area kecil.

Secara sosial, masyarakat sekitar pabrik ikut merasa waswas. Baik terhadap kesehatannya, maupun lingkungan tempat tinggalnya. Tercemarnya lingkungan mereka menyebabkan penurunan nilai tanah dan properti serta pengosongan fasilitas tertentu.

Mengingat dampaknya yang luar biasa, kasus pencemaran radiasi di Cikande membutuhkan penanganan serius dari Pemerintah. Dekontaminasi menyeluruh tidak bisa hanya dilakukan terhadap seluruh kawasan pabrik, namun juga wajib di perkampungan sekitarnya.

Masa depan kesehatan masyarakat sekitar kawasan dipertaruhkan bila penanganan dari Pemerintah tidak ketat dan komprehensif.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi