Jakarta, Aktual.co — Kebijakan pemerintah yang menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan harga pasar berpotensi melanggar Undang-undang.
Hal ini dikatakan oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan, Senin (30/3). Menurutnya, MPR berhak mengingatkan pemerintah terkait kebijakan, meskipun merupakan hak dari pemerintah.
“Pemerintah harus hati-hati. (Harga) BBM itu tidak boleh ikuti harga pasar. Kalau ikut pasar, bisa berbahaya, bisa melanggar UU,” kata Zulkifli.
Dia menambahkan, proses kenaikan harga BBM tak semata berdasarkan fluktuasi kenaikan harga pasar dunia. Hal ini diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penetapan harga tak lagi mengikuti mekanisme pasar dan adanya subsidi dari pemerintah kepada masyarakat.
Diketahui, pemerintah kembali menaikan harga BBM jenis solar dan premium, masing-masing Rp500, pada 28 Maret 2015, untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Harga solar menjadi Rp6.900 per liter, sementara premium Rp7.400 per liter.

Artikel ini ditulis oleh: