Jakarta, Aktual.com – Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Aunur Rafiq, meminta Dinas Tenaga Kerja memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing seiring diberlakukannya pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
“Disnaker harus waspada dan mengawasi secara ketat agar tidak ada tenaga kerja asing yang masuk secara ilegal, mengingat Karimun merupakan daerah perbatasan,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Sabtu (13/8).
Menurut Aunur Rafiq, tenaga kerja asing dari negara anggota ASEAN lain, dapat secara bebas datang dan bekerja di Indonesia, tidak terkecuali di Karimun sebagai implementasi dari pemberlakuan MEA.
Tenaga kerja asing (TKA), menurut dia, rata-rata masuk melalui jalur resmi, baik dari Karimun, Batam dan Jakarta.
Berdasarkan data yang diterima dari Disnaker, jumlah TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) Karimun, sekitar 600 orang.
“Bukan tidak mungkin jumlah tersebut bertambah akibat masuknya TKA dari jalur tidak resmi, salah satunya masuk dengan cara menggunakan paspor kunjungan wisata,” ucapnya.
“Perusahaan di FTZ harus berkoordinasi dengan Disnaker dalam merekrut tenaga kerja, dan melaporkan jumlah TKA yang bekerja di perusahaan tersebut,” kata dia.
Pengawasan terhadap TKA, menurut dia, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang mulai diberlakukan sejak tahun lalu.
Dia juga menginstruksikan Disnaker agar memantau tenaga kerja asing yang bekerja sesuai batas waktu yang diajukan agar potensi pendapatan asli daerah dari retribusi IMTA bisa maksimal.
Rata-rata TKA mengajukan izin bekerja di Karimun sekitar dua tahun, kata dia.
Disnaker, kata dia, juga harus memantau pelaksanaan MoU dengan sejumlah perusahaan di FTZ agar memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam bursa kerja di perusahaan itu.
Perusahaan, lanjut bupati, sesuai dengan MoU yang ditandatangani dengan pemerintah daerah, tidak diperbolehkan mempekerjakan TKA pada bidang kerja non-skill seperti petugas kebersihan.
“Kita juga punya beberapa asosiasi pekerja, seperti Asobar yang bisa diberdayakan dalam merekrut tenaga kerja lokal yang bersertifikasi dan memiliki kompetensi sesuai bidang kerja yang dibutuhkan,” tuturnya.
Pada kesempatan lain, Ketua Asosiasi Operator Alat Berat dan Rigger (Asobar) Karimun Rizal mengatakan, pihaknya siap menjembatani perusahaan dalam merekrut tenaga kerja di bidang operator alat berat dan rigger.
“Kami telah beberapa kali melakukan pelatihan bagi tenaga kerja lokal untuk sertifikasi bidang operator alat berat dan rigger. Pelatihan ini untuk menjawab tuntutan perusahaan,” kata Rizal.
Selain memberikan pelatihan untuk mendapat sertifikasi, Asobar Karimun juga memberikan pelatihan lapangan agar tenaga kerja yang telah mendapatkan sertifikasi itu benar-benar berkompeten dalam bidang kerja itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka