??????????????????????????????????????????????????????????

Keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk memberikan deponering dalam kasus hukum yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad(AS) dan Bambang Widjojanto (BW) menuai kontroversi.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pemberian deponering oleh Jaksa Agung tidak tepat.

“DPR ketika memberikan pendapatnya kepada Jaksa Agung secara jelas mengatakan bahwa pemberian deponering tersebut tidak tepat karena unsur kepentingan umumnya tidak terpenuhi,” kata Bambang saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (3/3).

“Berbeda halnya saat Jaksa Agung ketika itu memberikan deponering dalam kasus Bibit-Chandra karena Bibit-Chandra masih menjabat sebagai pimpinan KPK. Dimana jika tidak segera di-deponering maka akan mengganggu jalannya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK,” tambah dia.

Meski menolak deponering ketika dimintai pertimbangan oleh Jaksa Agung, namun DPR tidak bisa mempersoalkan keputusan itu.

“Karena pemberian deponering itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung sesuai Undang-udang,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang