Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki (kiri) bersama Kabareskrim Mabes Polri, Anang Iskandar (tengah) dan Anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi (kanan) menjelaskan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK pada Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum 2015 di Sanur, Denpasar, Senin (19/10). Kegiatan selama lima hari itu melibatkan 180 peserta dari 5 institusi di Propinsi Bali dan NTB untuk mengatasi berbagai kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi yang masih belum berjalan maksimal dan upaya pengembalian keuangan negara di kedua propinsi tersebut. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ama/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tak mau ikut campur dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, karena tidak unsur tindak pidana korupsinya.

“Kami tak ingin (ikut campur), karena kewenangan Polri. Tapi kalau ada korupsinya kami bisa,” kata Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiquerachman Ruki dalam acara ‘Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi’ di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12) malam.

Terlebih, sambung dia, KPK sejauh ini masih memantau perkembangan Mahkamah Kehormatan Dewan, yang menyidangkan secara etik. Sehingga, pihaknya tak ingin terburu-buru, karena tidak ada unsur pidana korupsi dalam kasus tersebut. “Kami, pada posisi yang sama memantau arah MKD,” kata dia.

Ketika disinggung, Kejaksaan Agung yang dikomandoi oleh Muhammad Prasetyo ‘curi start’ dalam kasus pencatutan nama itu. Ruki pun menyerahkan hal itu pada Jaksa Agung selaku pimpinan Kejagung.

“(Itu sih terserah), kalau Jaksa Agung bilang korupsi, ya silahkan. Jaksa yang punya kewenangan. Kami tidak masalah,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu