Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tak mau ikut campur dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, karena tidak unsur tindak pidana korupsinya.
“Kami tak ingin (ikut campur), karena kewenangan Polri. Tapi kalau ada korupsinya kami bisa,” kata Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiquerachman Ruki dalam acara ‘Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi’ di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12) malam.
Terlebih, sambung dia, KPK sejauh ini masih memantau perkembangan Mahkamah Kehormatan Dewan, yang menyidangkan secara etik. Sehingga, pihaknya tak ingin terburu-buru, karena tidak ada unsur pidana korupsi dalam kasus tersebut. “Kami, pada posisi yang sama memantau arah MKD,” kata dia.
Ketika disinggung, Kejaksaan Agung yang dikomandoi oleh Muhammad Prasetyo ‘curi start’ dalam kasus pencatutan nama itu. Ruki pun menyerahkan hal itu pada Jaksa Agung selaku pimpinan Kejagung.
“(Itu sih terserah), kalau Jaksa Agung bilang korupsi, ya silahkan. Jaksa yang punya kewenangan. Kami tidak masalah,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu