Jakarta, Aktual.com — Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri (BAA) dan istrinya, Suzanna Budi Antoni (SBA), memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/7). Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Empat Lawang pada 2013.

Keduanya sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Budi tampak mengenakan batik coklat, sedangkan Suzanna memakai baju panjang warna merah marun lengkap dengan kerudung hitam. Namun demikian, pasangan suami-istri itu lebih memilih diam ketika wartawan menanyakan terkait pemeriksaannya, dan bergegas masuk ke dalam lobi gedung.

“Iya, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Budi Antoni Al Jufry serta istrinya Suzana Budi Antoni sebagai tersangka terkasi kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (2/7).

Dalam kasus dugaan suap tersebut, Budi diduga telah memberikan uang kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar agar mengagalkan kemenangan, Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada 2013.

Dia disinyalir memberikan uang sebesar Rp 10 miliar dan 500 ribu Dollar Amerika Serikat (AS). Diduga kuat, Budi yang menyuruh Suzanna mengantar uang sekitar Rp 10 miliar dan 500 ribu Dollar Amerika Serikat ke Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil.

Atas perbuatannya, pasangan suami-istri ini diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu