Jakarta, Aktual.com — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ‘menyemprot’ bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.
Rio Capella yang diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap dalam ‘pengamanan’ perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara itu, memang tidak mengakui ketika ditanya ihwal uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho.
Semprotan Hakim Ketua Artha Theresia kepada Rio Capella berawal dari pertanyaan soal uang dari Gatot, selaku Gubernur Sumut dan istrinya Evy Suanti yang diberikan melalui Fransisca Insani Rahesti atau Sisca.
Saat ditanya terkait uang itu, Rio Capella memang mengaku tidak tahu-menahu. “Nah itu dia saya juga bingung,” jawab Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/11).
Mendengar jawaban Rio Capella Hakim Artha pun terlihat geram. Kemudian dia membacakan pesan singkat Rio Capella kepada Sisca yang mengatakan ‘minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis’.
“Kegiatan sosial biasanya diartikan sebagai kegiatan yang tidak ada profitnya, jangan pura-pura bodoh. Diterjemahkan Sisca, saudara juga yang mancing,” sindir Hakim Artha.
“Kalau mau bohong, jangan ketahuan,” imbuhnya.
Diketahui, mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.
Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi lll mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).
“Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung,” kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 9 November 2015.
Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu