Dari tersangka DAP, polisi menyita beberapa potong pakaian milik tersangka maupun para korban saat dilakukan pengobatan untuk menghilangkan mahluk gaib. Polisi menjerat DAP dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid