Jakarta. Aktual.com – Langkah Polda Metro Jaya untuk memberantas para mafia tanah bisa dibilang konsisten dilakukan.

Terakhir Polda Metro Jaya dibawah komando Irjen Nana Sujana ini telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah seluas 52.469 meter, di Cilincing, Cakung, Jakarta Timur. Salah satunya yakni, Achmad Jufri.

Dalam kasus tersebut, polisi sudah melakukan Gelar Perkara pada Selasa 16 Juni 2020 lalu. Namun Achmad Djufri kala itu mangkir, Kuasa Hukum Achmad Djufri menjelaskan kliennya tidak bisa hadir karena terpapar virus Corona dan harus isolasi mandiri.

Abdul Halim yang menjadi korban dalam kasus pemalsuan akta tanah ini akhirnya angkat bicara, dirinya mendapat kan informasi dari pengacaranya, bahwa tersangka Achmad Djufri hadir di persidangan untuk menonton sidang yang berlangsung di PTUN DKI Jakarta pada Selasa 23 Juni 2020 lalu.

Alhasil, Abdul pun mempertanyakan keberadaan Achmad Djufri yang telah menjadi tersangka Polda Metro Jaya, tetapi dapat menonton persidangan tersebut, alias dapat bergerak dengan leluasa padahal disebut-sebut sakit dan mengidap Corona.

“Ya aneh saja, dipanggil penyidik sering mangkir, malah dibilang kena Corona, tapi surat keterangan sakit tidak ada lalu kenapa tersangka bisa menonton persidangan. Ini sama saja dia tidak kooperatif dengan polisi,” katanya.

Abdul Halim berharap, Achmad Djufri bisa memenuhi panggilan pihak penyidik agar kasus ini bisa cepat terungkap. Pasalnya dengan penanganan kasus yang berkepanjangan akan merugikan kedua belah pihak.

“Saya berharap, tersangka bisa menghadiri setiap proses yang ada, agar semunya fair, jangan nanti ada keluhan dikemudian hari,” ujar Abdul Halim.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan, penyelidikan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.