Jakarta, Aktual.co —Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan bahwa kebijakan yang diterapkan mengenai larangan melintas kendaraan roda dua di sepanjang kawasan Bundaran HI – Jl Medan Merdeka Barat, mulai 17 Desember mendatang, lebih mengutamakan keselamatan nyawa pengendara motor.
Sebab, angka kecelakaan sepeda motor di ibu kota Jakarta perhari, rata-rata mencapai enam kasus.
“kami utamakan keselamatan, walaupun mungkin ada biaya lebih yang dikeluarkan para pengendara motor,” katanya kepada wartawan, Selasa (2/12).
Dikatakan Akbar kalau pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola gedung yang ada di seputar kawasan Bundaran HI hingga Jalan Merdeka Barat dan hasilnya 12 pengelola gedung dan perkantoran yang telah bersedia menyediakan lahan parkir di tempat mereka.
“12 kantong parkir yang kita sediakan meliputi gedung Carrefour Duta Merlin (1.000 motor), Menara BDN (400 motor), Gedung Jaya (160 motor), Skyline Building (495 motor), Sarinah (73 motor), Gedung BII (640 motor), Gedung Kosgoro (150 motor), Plaza Permata (200 motor), Gedung Oil (160 motor), Wisma Nusantara (600 motor), Grand Indonesia (1.950 motor), dan IRTI Monas (600 motor),” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menyediakan lahan parkir secara gratis untuk uji coba larangan melintas kendaraan roda dua di sepanjang kawasan Bundaran HI – Jl Medan Merdeka Barat, mulai 17 Desember mendatang. Namun Pemprov sendiri akan menyediakan 12 kantong parkir dan tarifnya sendiri berdasarkan masing-masing kebijakan dari pengelola gedung.
“Kami tidak menyediakan lahan parkir untuk pengendara sepeda motor. Sebab, mereka bisa menggunakan parkir gedung yang ada di Jalan MH Thamrin,” ujarnya.
Menurutnya kalau Pemprov DKI sendiri mengupayakan untuk menyiapkan armada bus tingkat bus gratis bagi pengendara sepeda motor yang memarkirkan kendaraan di gedung perkantoran di Jalan MH Thamrin.
“Lahan parkir gratis sejak awal memang tidak masuk dalam kebijakan larangan melintas sepeda motor. Kami hanya menyiapkan transportasi massal gratis sebagai armada alternatif saja,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut Akbar, pihaknya juga tak bisa berbuat banyak terkait besaran tarif parkir yang dipatok para pengelola gedung sebagai penyedia kantong parkir. Karenanya, akan ada beban biaya tambahan bagi pengendara motor atas kebijakan larangan melintas ini.
“Memang akan ada biaya tambahan, mereka harus membayar besaran tarif parkir ke pengelola gedung setiap satu jam,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid