Jakarta, Aktual.com – Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa rekannya, Viktor B Laiskodat, tidak bisa dikenakan sanksi karena saat menyampaikan pidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus 2017, Ketua Fraksi Partai NasDem itu tengah menjalankan kewajiban reses.
“Berdasarkan Pasal 20A Ayat (3) UUD 1945 Juncto Pasal 224 UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), bahwa apa yang disampaikan Viktor Laiskodat tidak dapat dikenakan sanksi apapun,” kata Sahroni, di Jakarta, Sabtu (5/8).
Hal itu, lanjut anggota Fraksi Partai NasDem ini, anggota DPR memiliki hak imunitas yang bersifat absolut, kecuali jika melanggar Pasal 290 (4) UU MD3.
“Misalnya, membocorkan rahasia negara,” ujarnya.
Menurut Sahroni, tak ada pula kewajiban bagi Partai NasDem untuk memberikan sanksi.
“Justru (NasDem) akan memberikan perlindungan konstitusional karena Viktor melaksanakan reses dalam rangka menjalankan tugas yang diperintahkan UU MD3,” kata anggota Komisi III DPR ini.
Dalam potongan video yang beredar, politisi yang diduga dari Partai NasDem itu diketahui menyebut Partai Gerindra sebagai salah satu partai yang mendukung kelompok ektremis Islam di Indonesia.
Bukan hanya ke Gerindra, dalam video tersebut orang yang diduga Viktor juga berturut-turut menyebut Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) berada dibelakang kelompok ekstremis Islam, kelompok yang akan membentuk negara khilafah.
Atas pernyataannya itu, Partai Gerindra dan PAN telah melaporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (4/8). Sementara PKS juga segera melaporkan pernyataan itu ke Mabes Polri dan MKD DPR.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: