Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan didesak agar membatalkan penaikan harga jual gas ConocoPhillips Indonesia dari lapangan Grissik, Blok Corridor. Pembatalan itu diutarakan karena penaikan harga gas COPI akan berdampak negatif pada kinerja keuangan PT Perusahaan Gas Negara Persero Tbk selaku pembeli gas.
Apalagi, potensi kerugian yang akan dialami PGN ditaksir mencapai Rp120 miliar per tahun, atau berkisar Rp240 miliar hingga kontrak jual beli gas dua perusahaan tadi berakhir pada 2019.
“Kalau makin lama dibiarkan, BUMN kita akan babak belur. Jujur saya tidak mengerti alasan Jonan soal harga gas ini (COPI),” ujar Inas Nasrullah yang merupakan nggota Komisi VI DPR di Jakarta, Selasa (22/8).
Usai menemui petinggi COPI di Amerika Serikat beberapa waktu lalu, Menteri Jonan kedapatan merilis surat keputusan bernomor 5882/12/MEM.M/2017. Dalam surat keputusan yang diteken 31 Juli 2017 itu, COPI diperbolehkan untuk menaikan harga jual gas dengan volume 27,27–50 billion british thermal unit per day dari USD2,6 per million metric british thermal unit menjadi USD3,5 per MMBTU.
Yang menarik, selaku pembeli gas PGN tidak diperkenankan menaikan harga jual gasnya ke PT PLN Persero, pengembang listrik swasta atau independent power producer hingga pelanggan rumah tangga yang berdomisili di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Berdasar keputusan tersebut, Inas pun berpendapag kebijakan Menteri Jonan tidak adil dan cenderung merugikan perusahaan negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu