Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mendukung langkah yang diambil Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar mengevaluasi kebijakannya yang berdampak kepada para nelayan.

Salah satunya terkait moratorium, pelarangan transhipment dan pengaturan sertifikasi kapal yang berimbas kepada ribuan kapal nelayan yang besar, baik eks asing atau milik nasional, tidak dapat berlayar dan menangkap ikan.

“Saya mendukung 1000 persen atas langkah yang ditempuh Wapres Jusuf Kalla,” kata Firman saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (31/3).

Menurut Firman, sebagai menteri tentunya Susi harus menindaklanjuti apa yang disampaikan orang nomor dua di Indonesia tersebut. Sebab, ia mengingatkan, menteri merupakan perpanjangan tangan dari presiden dan wakil presiden.

“Karena memang menteri itu bekerja sebagai pembantu presiden dan wakil presiden, karena di dalam sistem konstitusi negara kita itu presiden dan wakil presiden dipilih secara satu paket, meski yang membedakan level jabatannya saja,” sebut politikus Golkar itu.

Lebih lanjut, Firman menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan Menteri Susi justru bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945, dimana seharusnya pemerintah melindungi hak-hak warga negaranya.

“Tugas pemerintah itu adalah membuat regulasi yang betul-betul bisa melindungi hak masyarakat karena di dalam tata kehidupan masyarakat itu konstitusi melindungi terhadap hak rakyat bahwa sandang, papan, pangan, itu menjadi kewenangan negara untuk diberikan kepada rakyatnya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang