Jakarta, aktual.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sudah berusia 53 tahun terancam tidak bisa ikut Pemilu 2029. Hal ini terjadi karena tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN) Yasin Muhammad mengatakan, Pasal 176 ayat (2) UU 7/2017 menyebutkan, pendaftaran partai politik peserta pemilu harus ditandatangani oleh ketua umum (ketum) dan sekretaris jenderal (sekjen) atau sebutan lainnya.
Sementara, Pasal 176 ayat 3 menyebutkan, pendaftaran disertai dokumen lengkap, dan pada Pasal 177 huruf a menyebutkan, dokumen lengkap yang dimaksud adalah berita negara yang menyatakan bahwa partai politik terdaftar sebagai badan hukum yakni adanya SK Menkum.
“Namun, dalam kasus PPP terdapat persoalan, karena adanya perpecahan antara ketum Mardiono dengan Sekjen Taj Yasin, sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya administrasi, yakni surat-menyurat, termasuk surat keputusan (SK) kepengurusan di tingkat wilayah yang ditandangani ketum Mardiono dengan Wakil Sekjen Jabbar Idris,” kata Yasin kepada media, Kamis (26/3/2026).
Posisi Wakil Sekjen, menurutnya, bukanlah Sekjen atau sebutan lain sebagaimana dimaksud UU.
“Kendala lainnya yang dihadapi PPP yakni tidak terpenuhinya Pasal 177 huruf D, yakni 30% kuota perempuan di tingkat pusat. Dalam kepengurusan DPP PPP tidak memenuhi hal tersebut,” tambah Yasin
Lalu, bagaimana dengan sengketa kepengurusan? Pasal 184 UU 7/2017 menyebutkan, rujukannya adalah SK Menkum. Jadi kepengurusan PPP yang sah dalam administrasi kepemiluan adalah yang ditandatangani Ketum dan Sekjen.
Yasin mengingatkan, ketentuan UU tidak perlu ditafsirkan ulang. Karena itulah, jika tidak sesuai dengan UU maka pendaftaran partai politik bisa didiskualifikasi. Ia pun menyarankan para petinggi partai untuk islah.
“Sebaiknya segera islah agar syarat dalam UU bisa terpenuhi,” kata Yasin.
Hal senada disampaikan Direktur Pusat Polling (Puspol) Chamad Hojin. Hojin menyarankan agar elite PPP untuk introspeksi demi menyelamatkan organisasi.
Menurut dia, islah merupakan harga mati agar partai warisan ulama itu bisa lolos sebagai peserta pemilu.
“Kalau 2024 tidak lolos PT, seharusnya menjadi renungan bersama agar solid menyongsong 2029,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















