Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama menyimpulkan, surat Al Maidah ayat 51 memang menghambat laju politik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan para saksi dalam sidang hari ini, Selasa (7/3).
Seperti halnya kesaksian mantan Calon Wakil Gubernur Ahok di Pilkada Bangka Belitung 2007 silam, Eko Cahyono. Dia mengakui, salah satu faktor kegagalannya saat mendampingi Ahok dalam Pilgub Babel ialah adanya selebaran tentang surat Al Maidah ayat 51.
“Saya tanya pada saksi pertama (Eko), hasil evaluasi kegagalan di Babel apa? Dia jawab ada dua. Pertama soal penggelembungan suara. Kedua, ada selembaran Al Maidah. Nah, berarti Al Maidah sudah diposisikan sebagai penghambat. Itu saksi pertama,” papar Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, usai sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3).
Lebih jauh disampaikan Ali. Demikian pula keterangan saksi ketiga, Bambang Waluyo Wahab. Saat ditanya Jaksa, soal faktor yang kemungkinan menjadi ‘batu kerikil’ paslon Ahok-Djarot dalam Pilgub DKI 2017, Bambang menyebut adanya seruan-seruan seperti yang terjadi saat Pilgub di Babel.
“Nah, saksi ketiga juga seperti itu. Ketika dia katakan berasal partai pengusung, (saya tanya) apakah kegagalan di Babel juga dibahas? Dijawab iya,” kata Jaksa Ali.
Menurut Ali, keterangan dua saksi ini tak bisa dipisahkan satu sama lain. Tim JPU yakin menemukan ‘benang merah’ antara keterangan tersebut dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017.
“Rangkaian seperti ini tidak bisa berdiri sendiri, ini saling berkaitan,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam beberapa sidang penodaan agama dengan terdakwa Ahok, terutama dalam saat pemeriksaan ahli, terjadi perdebatan soal unsur kesengajaan saat Ahok melontarkan pernyataan ihwal surat Al Maidah ayat 51.
Ahli bahasa, Mahyuni misalnya, ia menilai Ahok memang sengaja mengucapkan kalimat ‘dibohongi pakai surat Al Maidah 51’, saat kunker ke Pulau Pramuka.
“Sebenarnya kalau kita mengatakan sesuatu pasti ada background knowledge tentang itu. Tak mungkin, kita mengatakan sesuatu tanpa pengetahuan sebelumnya,” kata Mahyuni saat sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta, 13 Februari 2017.
(Laporan: M Zhacky)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka