Bantul, Aktual.com – Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menemukan 38 toko belum mengantongi perizinan dari instansi terkait setelah melakukan pendataan.
“Pendataan toko modern baik lokal maupun berjejaring di Bantul sudah selesai akhir pekan lalu dan memang ditemukan ada toko modern yang belum berizin,” kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiyanto Hadi di Bantul, Selasa (31/1).
Dari hasil pendataan toko modern di 17 kecamatan se-Bantul yang berjumlah 251 toko, tercatat 61 toko sudah berizin, 38 toko belum berizin, sedangkan sisanya 152 toko statusnya tanpa keterangan.
Maksud tanpa keterangan itu karena petugas saat pendataan tidak menjumpai pemilik dan belum bertemu pengusaha secara langsung, sedangkan yang belum berizin itu karena pengusaha tidak dapat menunjukkan dokumen perizinannya.
“Tanpa keterangan itu tidak ketemu orangnya walaupun sudah dicari. Namun yang tanpa keterangan belum tentu sudah berizin atau sebaliknya belum berizin. Dan yang akan kita sasar yang 38 toko dan 152 toko itu.”
Meski demikian, kata dia, Dinas Perdagangan belum bisa menindaklanjuti adanya toko modern baik lokal maupun berjejaring yang belum berizin itu, sebab revisi Peraturan Daerah Bantul tentang Pengelolaan Pasar sedang dalam pembahasan.
“Tindaklanjutnya masih menunggu perda yang baru ini selesai dan disahkan. Kalau sudah kita baru ambil kebijakan, yang jelas nanti yang tidak sesuai akan kita tindak sesuai ketentuan yang ada dalam pasal perda tersebut.”
Pendataan toko modern di Bantul juga menjadi bagian dari pembahasan revisi Perda tentang Pengelolaan Pasar di tingkat Panitia Khusus DPRD, apalagi dinas itu ditarget menyelesaikan pendataan akhir Januari 2017.
“Pembahasan perda belum final, dan data ini baru akan kami sampaikan ke DPRD. Saat ini pembahasan tingggal penyelarasan, karena ada ayat-ayat dalam perda yang perlu ada tambahan klausul dan penyempurnaan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu