Sementara, dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua berdasarkan PKPU yakni dalam tahapannya tahapan mencakup:

a. Sosialisasi.
b. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.
c. Kampanye.
d. Masa tenang.
e. Pemungutan dan penghitungan suara.
f. Penetapan hasil Pemilu
g. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Secara garis besar jadwal tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019 sebagaimana terlampir dalam PKPU itu adalah:

1.Pendaftaran Calon Anggota DPD RI: 2 Juli 2018 – 8 Juli 2018;

2.Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI: 21 September 2018 – 23 September 2018;

3.Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 4 Juli 2018 – 17 Juli 2018:

4.Pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018;

5.Pendaftaran Pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden: 4 Agustus 2018 – 10 Agustus 2018;

6.Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 20 September 2018;

7.Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018;

8.Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 23 September 2018 – 13 April 2019;

9.Masa Tenang: 14 April 2019 – 16 April 2019;

10.Pemungutan dan Penghitungan Suara: 17 April 2019;

11.Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 25 April – 22 Mei 2019;

12.Peresmian Keanggotaan: a. DPRD Kabupaten/Kota: Juli-Agustus 2019; b. DPRD Provinsi: Juli-Agustus 2019; dan c. DPR dan DPD: Agustus-September 2019;

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Putaran Kedua:

1. Sosialisasi: 18 Juni 2019 – 3 Agustus 2019.

2. Kampanye Putaran II: 22 Juni 2019 – 3 Agustus 2019.

3.Masa Tentang: 4 Agustus 2019 – 6 Agustus 2019;

4. Pemungutan Suara: 7 Agustus 2019.

5. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 15 Agustus – 1 September 2019.

6. Penetapan hasil Pemilu: 2 September 2019 – 4 Septembe 2019.

7. Penetapan hasil Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (jika ada sengket): 17 September 2019 – 23 September 2019.

8. Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2019.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Psal 5 Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 5 September 2017 itu

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu