‘Berdasarkan PP No 77, Freeport Tidak Memiliki Ruang untuk Memperpanjang Kontrak Karya’
Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara, Rifki Karsayuda mengatakan bahwa berdasarkan PP No 77 Tahun 2014, PT Freeport Indonesia tidak memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan kontrak karya kembali. Pasalnya, menurut Rifki, dalam PP tersebut menegaskan bahwa perpanjangan kontrak karya tidak boleh melebihi dua kali perpanjangan. Demikian yang dikatakan Rifki dalam acara Forum Dialog HIPMI bertema “Kegaduhan Freeport Untuk Siapa” yang digelar dibilangan Jakarta Selatan, Selasa, 29 Desember 2015.
(Laporan: Chienk)