Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengubah rumah usaha kos-kosan yang berdiri di lahan hijau menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Bangunan yang berdiri di atas lahan hijau itu kan termasuk bentuk pelanggaran. Jadi, kalau ada kos-kosan yang berdiri diatas lahan hijau harus dibongkar dan kita jadikan RTH,” kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Menurut dia, lahan hijau merupakan wilayah resapan air, sehingga tidak boleh ada bangunan yang berdiri di wilayah tersebut, termasuk bangunan rumah usaha kos-kosan.
Lebih lanjut, dia mengatakan salah satu wilayah resapan air di Jakarta adalah Tebet yang terletak di Jakarta Selatan. Untuk itu, dia mengaku telah memberikan instruksi kepada Wali Kota Jakarta Selatan untuk melakukan penertiban terhadap rumah kos yang ada di kawasan tersebut.
“Saya sudah dapat laporan, ada rumah kos di sana (Tebet) yang berdiri di atas lahan hijau. Oleh karena itu, saya instruksikan Pak Wali Kota supaya ditertibkan, dibongkar bangunannya,” ujar Basuki.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid














