PPNI mendesak Pemerintah, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri untuk mengusut tuntas pelaku penganiayaan dengan memberikan hukuman seberat-beratnya, dan selanjutnya memberikan jaminan keamanan perawat dan petugas kesehatan lainnya yang memberikan pelayanan kesehatan dimanapun tidak hanya terbatas dipedalaman atau daerah terpencil. Hal tersebut agar tidak menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran dan tetap mempertahankan rasa pengabdian yang tinggi untuk pelayanan kemanusiaan oleh perawat.
Kasus tersebut diatas adalah salah satu dari beberapa kasus kekerasan terhadap perawat dalam menjalankan tugas profesinya, belum lama ini terjadi di lampung seorang perawat dikeroyok keluarga pasien hingga cidera dan dirawat di rumah sakit.
Secara internasional Komunitas Perawat mengecam semua tindak kekerasan terhadap perawat yang dikeluarkan position statement ICN : Socio economic walfere of nurses. Abuse and violence against nursing personel (2006) dan beberapa Negara besar seperti amerika dan Canada pun telah bersikap dengan position statemen : “Zero tolerance “For violence against nurse.
Oleh karenanya bertolak dari kasus Papua dan Lampung tersebut PPNI mengecam seluruh tindak kekerasan terhadap Perawat dalam melaksanakan tugas Profesi dimanapun berada. Dan menghimbau kepada seluruh anggota PPNI untuk melaporkan kepada yang berwajib dan PPNI setempat jika mendapat penganiayaan dari siapapun dalam bertugas, dan kepada Institusi pelayanan serata pemerintah hendaknya menjamin perlindungan serta rasa aman pada perawat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara