Jakarta, Aktual.co — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan peredaran video seks anak yang ramai beredar di masyarakat.
Ketua KPAI Asrorun Niam mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah pelaporan terkait link video seks tersebut ke cyber crime Mabes Polri dan kominfo.
“Saat ini mereka sedang menelusuri IP address-nya agar sumbernya bisa terlacak dan pelakunya ditangkap,” kata Asrorun, Rabu (27/5).
Selain itu, bersama mitra KPAI yang tergabung dalam helpdesk ID-COP, telah memblokir link video seks anak tersebut.
Diketahui, beredar video yang memperlihatkan aktifitas adegan ranjang yang dilakukan dua anak (laki dan perempuan) di bawah umur yang usianya berkisar 7 tahun dan 8 tahun .
Dalam video yang diperoleh Aktual.co yang tersebar link dengan judul “Bocah Kupluk”, video tersebut direkam oleh orang dewasa dan perekam orang dewasa ini mengajari dan mengarahkan mereka berbuat mesum seperti layakanya pasangan suami-istri.
Masih dalam video tersebut, pelaku memegang sebuah kamera yang diduga dari handphone sambil mengarahkan adegan kepada anak laki-laki yang masih berusia 7 tahun dengan berkaos coklat. Sembari dengan kalimat perintah adegan dari perekam yang berdialek Jawa Timuran, anak lelaki tersebut menuruti saja apa yang diperintahkan oleh perekam video itu. 
Sedangkan, bocah perempuannya hanya memakai pakaian kuning dan masih berusia kurang lebih 8 tahun. Kedua bocah ini dengan patuhnya menuruti perintah dari sang perekam untuk melucuti pakaian mereka. Ironisnya, bocah lelaki dalam video tersebut mengelus-elus kemaluan dari bocah perempuan.

Artikel ini ditulis oleh: