Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menahan bekas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros, H Rachmat Bustar. Penahanan itu dilakukan karena dia dinilai tidak kooperatif karena selalu mangkir dari pemeriksaan.
Rachmat merupakan tersangka dalam kasus duagaan korupsi pengadaan lampu hias Kota Maros tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp 1,4 miliar.
“Tersangka ini mencairkan dana pengadaan barang dengan melakukan pelelangan dan kontrak kerja fiktif dengan lima perusahaan dan tidak menetapkan PPK yang memperkaya diri serta orang lain,” kata Wadir Eksus Kombes Agung Setya seklaigus membenarkan adanya penahanan terhadap Rachmat Bustar, Rabu (28/10) di Mabes Polri.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 44 saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen dan uang hasil kejahatan digunakan untuk dibelanjakan serta untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau 6 Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diketahui dalam kasus ini, selain Rachmat Bustar penyidik juga menetapkan
Aggota DPRD Maros Rusli Rasyid sebagai tersangka.
Penetapan anggota Fraksi Partai Hanura ini berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor 2051/X/2015, Selasa (2/10). Haji Celly sapaan akrab Rulsi juga ditetapkan sebagai DPO lantaran tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu