Jakarta, Aktual.co —Selewengkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah, seorang karyawan digelandang ke polisi. Bong Fui Khong alias Akong alias Fredy (35) ditangkap setelah dilapor CV Trico Paint pada 12 Desember 2013 lalu lantaran menggelapkan uang hingga Rp600 juta. 
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan Fredy dilapor oleh Rionald Effendy, staf bagian keuangan di CV Trico Paint. 
“Dia dilapor atas tuduhan penggelapan uang dalam jabatan seperti tertuang dalam Pasal 374 KUHP,” ujar dia, di Jakarta, Kamis (22/1).
Kata Didik, oleh Fredy uang ratusan juta yang digelapkannya digunakan untuk bergaya hidup mewah dan belanja narkoba.Rabu (21/1), Fredy pun diringkus di kos-kosan yang menjadi tempat sembunyi, di Jalan Mangga Besar IV, No 39, Jakarta Barat. 
Ditemui terpisah, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menjelaskan modus tersangka dalam menjalankan aksinya.
Bekerja sebagai sales, Fredy melakukan penggelapan dengan cara membuat surat tanda terima palsu dari para konsumen. Dari situ, tersangka lalu tidak menyetorkan ke perusahaan uang hasil tagihannya ke konsumen. “Dia buat surat tanda terima pembayaran palsu sehingga seolah-olah uang dari para konsumen sudah masuk ke perusahaan, padahal dia tilap,” ujar Handik.
Aksi penggelapan Fredy baru terungkap saat perusahaan melakukan audit keuangan. Ternyata tersangka sudah menggelapkan uang sejak September – November 2014 dengan total uang Rp 600 juta.

Artikel ini ditulis oleh: