Jakarta, Aktual.com — Terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memberi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kan begini, semuanya dihukumnya 2 tahun. Saya bukan pelaku utama, maka hukumlah saya menurut peraturan yang berlaku. Saya mestinya 1 tahun,” kata Kaligis di gedung KPK, Jumat (25/3).
Selain itu, dia juga berharap diberi ketabahan menjalani proses hukum yang tengah dijalaninya.
“Hari ini kan tentu kita memohon supaya kalau ada beban salah yang kita tanggung, sekarang seperti perkara kaya saya, maka saya bisa tabah menghadapi. Itu saja kata-kata Jumat Agung ini,” harapnya.
Diketahui, mantan petinggi Partai Nasdem ini divonis terbukti melakukan korupsi dengan menyuap Hakim dan Panitera PTUN, Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim, dan panitera Syamsir Yusfan.
Dia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Hukuman Kaligis ini memang paling berat di antara terdakwa lainnya. Pasalnya, bekas anak buahnya yang dia yakini sebagai pelaku utama, M Yagari Bhastara Guntur alias Garry hanya divonis 2 tahun penjara.
Sedangkan para penerima suap seperti panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan divonis 3 tahun penjara. 3 Hakim PTUN hanya divonis 2 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh: