Jakarta, Aktual.com — Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii datang ke Jakarta dengan harapan agar daerahnya dapat perhatian dari pemerintah pusat.
Tapi apa daya, harapan itu seakan sirna setelah bertemu dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo.
Hal itu disampaikan saat Irenius membacakan nota pembelaannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/3).
“Saya ke Jakarta bukan mencari kepentingan keluarga, bukan untuk mendulang suara Bupati 2015. (Harapan) pemerataan infrastruktur sudah lebih maju di tanah kelahiran saya. Itulah mendorong saya ke pemerintah pusat, sekaligus datang untuk menjemput 35 relawan. Ternyata saya dijerat oleh orang politikus. Saya bertemu Dewi Yasin Limpo,” ujar Irenius dengan nada penyesalan saat membacakan pledoinya.
Dalam kesempatan yang sama, Irenius tak lupa menceritakan bagaimana kondisi masyarakat di daerahnya. Mirisnya, menurut dia setiap malam rakyat harus rela menggunakan lilin sebagai penerangan.
Entah sedih, kesal atau marah Irenius seraya tak bisa menahan diri untuk menceritakan apa yang dirasakan oleh rakyat Deiyai. Bila dibandingkan, cerita Irenius dengan apa yang terlihat di ibu kota pada malam hari, perbedaannya 180 derajat.
“Tuhan bumi Deiyai setiap pagi. Matahari terbit dari timur. Akan Republik terbit dari barat bagian barat. Bagian timur Indonesia masih menggunakan lilin setiap malam. Khususnya kabupaten Deiyai belajar menggunakan lilin dan menggunakan genset.”
“Dibanding wilayah lainnya, (Deiyai) masih sangat tertinggal, termasuk belum ada aliran listrik. Padahal indonesia telah merdeka sejak 73 tahun silam. Papua pun sudah masuk Indonesia 53 tahun silam. Dan lebih tertinggal.”
Maka dari itu, Irenius dengan semangatnya bersedia terbang ke Jakarta. Dengan berbekal proposal yang didalamnya berisi permohonan pembangunan pembangkit listrik, dia pun coba mendatangi pihak terkait seperti Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR.
“Ketika saya sedang menjalankan amanah untuk terciptanya energi listrik sehingga warga daerah yang lain. Kami merelisasikan Kabupaten Deiyai dan bantuan kepada pemerintah.”
Namun sayang, Irenius baru sadar jika dia telah salah memilih jalan. Dan menurutnya, kesalahan itu bukan semata atas kesengajaan.
”Namun ternyata saya salah masuk pintu, salah orang. Pada saat ini berdiri di depan Hakim. Tidak ada niat sekalipun untuk tidak mendukung korupsi. Saya hanya terjebak.”
Diketahui, Irenius didakwa telah menyuap Dewie Yasin dengan uang sebesar 177.700 Dollar Singapura. Atas dakwaan itu, dia pun dituntut hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dia dinilai telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu