Jakarta, Aktual.com — Dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan tersangka kasus kopi Maut di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jessica Kumala Wongso akhirnya pihak Kejati menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan.
Menurut Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun, ketetapan itu berdasarkan lima alat bukti yang dipinta oleh jaksa sudah terpenuhi dan layak disidangkan.
“Telah dinyatakan berkas perkara lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP bahwasanya secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan,” kata Nasrun di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna disidangkan. Namun, dirinya tidak bisa menentukan kapan Jessica akan segera menjalani persidangan.
“Kami tak bisa tentukan waktunya. Kami harap secepatnya dia disidangkan,” ujarnya.
Mendengar lengkapnya berkas perkara Jessica, ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin merasa senang dan bersyukur atas berita baik yang ia terima.
“Jawaban saya cuma satu Allah Maha besar, Allah tidak tidur. Semoga pengumuman terbaik untuk masyarakat yang ingin tahu kasus Mirna,” kata dia saat dihubungi wartawan di hari yang sama.
Namun dirinya menuturkan dengan berkas di P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lah final. Meskipun demikian mengucapkan rasa terima kasihnya kepada JPU Kejati DKI Jakarta dan menyerahkan segala keputusan pada persidangan.
“Ini kan belum trail, baru mungkin diputuskan gimana gitu, jaksa. Yang saya berterimakasih kepada Kejaksaan Agung,” terang dia.
“Terserah yang penting saya sudah bisa meyakinkan dan kepastian hukuman almarhum Mirna sudah terbukti, ya kan memang benar apa adanya,” sambung dia.
Seperti diketahui sejak ditahan di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya, sebanyak lima kali berkas perkara Jessica dikembalikan oleh JPU Kejati DKI Jakarta. Alasan pengembalian berkas perkara Jessica karena dinilai tidak lengkap.
Namun setelah 118 hari ditahan atau dua hari menjelang bebas dari masa penahanan, pihak Kejati akhirnya menyatakan lengkap dan layak disidangkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan