Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengoperasikan TPE di tiga titik percontohan, yakni di Jalan Sabang, Jalan Falatehan dan di Jalan Kelapa Gading, Jakarta Utara, sejak 2015 lalu.

Namun, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta justru memutus kontrak PT Mata Biru sebagai pihak ketiga pengelola jasa perparkiran di DKI Jakarta untuk di tiga lokasi tersebut.

Kontrak tersebut diputus lantaran hasil evaluasi banyak pertanyaan dari auditor internal terkait dengan besaran bagi hasil pendapatan, kegiatan pengelolaan, utamanya dari sisi pelayanan kepada jasa parkirnya yang tidak memenuhi Key Performance Indicators (KPI), baik sisi pengeluaran maupun pendapatannya.

Alasan tersebut pun dibantah Kemas karena pihaknya selalu menekankan prosedur yang berlaku dalam menjalankan tugas sebagai pihak ketiga yang mengelola jasa parkir di kawasan ibu kota.

”Kami sudah sangat tegas menjalankan SOP, kalau ada yang melanggar atau curang kami tindak tegas pula. Mulai dari teguran sampai pemecatan dan itu semua sudah kami lakukan,” tegaasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid