Penjemputan paksa ini dilakukan KPK lantaran Novanto telah empat kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Novanto kembali dijadikan KPK tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Setnov kooperatif untuk dibawa ke KPK.