Jakarta, Aktual.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan apresiasi terhadap fatwa MUI pada BPJS Kesehatan.

Pihak BPJS Kesehatan akan mendiskusikan fatwa MUI ini dengan pihak terkait, seperti Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Nantinya DJSN mengajak stakeholder lain seperti OJK untuk diskusi. Di pertemuan ini, rekomendasi dan usulan MUI ke pemerintah akan dibahas,” kata Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan, Jumat (31/7).

Dijelaskan, BPJS Kesehatan juga telah membuat surat undangan kepada MUI dan pihak terkait untuk duduk bersama membicarakannya.

Pihaknya akan mematuhi jika nantinya ada perubahan atau tambahan regulasi yang mendasari implementasi JKN.

“Kita akan tunduk. Kita bekerja sesuai regulasi yang sesuai mekanisme,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: