Beranda Lensa Aktual Flash Photos Beri Bunga, Rizal Ramli Minta MK Cabut Presidential Threshold 20 Persen Flash Photos Beri Bunga, Rizal Ramli Minta MK Cabut Presidential Threshold 20 Persen 12 Juli 2018, 14:08 Tokoh Nasional Rizal Ramli menyerahkan secara karangan bunga kepada Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo sebagai bentuk dukungan kepada dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo terkait perbedaan pendapat atau dissenting opinion uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di Gedung Mahakamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (12/7). Rizal Ramli berpendapat ambang batas pencalonan presiden, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dalam UUD 45 dijelaskan bahwa, siapapun bisa menjadi presiden selama mendapat usungan partai politik (parpol). AKTUAL/Tino Oktaviano Tokoh Nasional Rizal Ramli menyerahkan secara karangan bunga kepada Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo sebagai bentuk dukungan kepada dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo terkait perbedaan pendapat atau dissenting opinion uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di Gedung Mahakamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (12/7). Rizal Ramli berpendapat ambang batas pencalonan presiden, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dalam UUD 45 dijelaskan bahwa, siapapun bisa menjadi presiden selama mendapat usungan partai politik (parpol). AKTUAL/Tino Oktaviano Tokoh Nasional Rizal Ramli menyerahkan secara karangan bunga kepada Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo sebagai bentuk dukungan kepada dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo terkait perbedaan pendapat atau dissenting opinion uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di Gedung Mahakamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (12/7). Rizal Ramli berpendapat ambang batas pencalonan presiden, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dalam UUD 45 dijelaskan bahwa, siapapun bisa menjadi presiden selama mendapat usungan partai politik (parpol). AKTUAL/Tino Oktaviano Tokoh Nasional Rizal Ramli menyerahkan secara karangan bunga kepada Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo sebagai bentuk dukungan kepada dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Suhartoyo terkait perbedaan pendapat atau dissenting opinion uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) di Gedung Mahakamah Konsitusi, Jakarta, Kamis (12/7). Rizal Ramli berpendapat ambang batas pencalonan presiden, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dalam UUD 45 dijelaskan bahwa, siapapun bisa menjadi presiden selama mendapat usungan partai politik (parpol). AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Bank Victoria & Generali Dukung Victoria Run 2024, Ajak Hidup Sehat Lewat Lari Flash Photos CIMB Niaga Syariah Hadirkan Bazaar Lifestyle dalam Haya Festival 2024 Flash Photos Sukacita Anak Sumba Sambut Air Bersih Persembahan Asuransi Astra Flash Photos Q3 bank bjb Catat Laba Konsolidasi Rp1,7 Triliun Flash Photos Hari Terakhir Retreat, Prabowo Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih Flash Photos Pembekalan Kabinet Merah Putih di Akmil Mangelang Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,400PelangganBerlanggananBerita Lain Polisi Kerahkan 1.994 Personel Amankan Aksi FPI 4 November 2024, 10:28 TNI AU Akan Perkuat Pertahanan Siber Melalui Latihan Angkasa Yudah 4 November 2024, 11:47 Mendagri Minta Pemda Jaga Stabilitas Inflasi Jelang Pilkada 2024 4 November 2024, 22:31 Bapanas Catat Harga Komoditas Pangan Secara Umum Naik 4 November 2024, 08:34 Kejagung: Ibu Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim 4 November 2024, 15:09