Ia berharap larangan memakai mobdin untuk mudik jangan tebang pilih, begitu pula penerapan sanki bagi yang tidak mematuhi.
Sementara pengguna/pemegang mobdin di DPRD Kalsel, selain pejabat struktural, juga Ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD), serta fraksi pada lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.
AKD DPRD Kalsel antara lain empat komisi, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus). Tetapi pimpinan Banggar dan Banmus langsung pimpinan DPRD setempat.
Sedangkan fraksi di DPRD Kalsel ada delapan, yaitu Fraksi Partai Golkar beranggotakan 13 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) delapan, PPP tujuh, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) enam.
Kemudian Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) beranggotakan tujuh (seorang dari PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pantai Demokrat serta Fraksi Perubahan Berhati Nurani, gabungan dari Partai NasDem dengan Partai Hanura.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka