Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembakaran gereja Aceh Singkil di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, Selasa (13/10). Kapolri mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kejadian tersebut serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Maraknya tindak kekerasan seksual terhadap anak membuat masyarakat geram. Terlebih, tindakan yang dilakukan para pelaku paedofilia tersebut membuat para korbannya berujung pada kematian.

Untuk memberikan efek jera, hukuman terhadap pelaku penyimpang seks itu diharapkan diperberat, termasuk pemutusan saraf libido bagi pelaku tindak pidana pencabulan.

“Diharapkan ada sanksi tambahan dalam rapat kemarin didiskusikan kemungkinan kebiri untuk paedofilia karena kejahatan yang berulang harus diberikan efek jera,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang mendukung hukuman pada pelaku pencabulan itu, Rabu (21/10).

Badrodin pun mengaku pihaknya juga tengah membahas hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan anak. Termasuk, penelantaran anak oleh orang tua. “Termasuk juga kemungkinan penelantaran kekerasan terhadap anak oleh orang tua ada tambahan,” ujar dia.

Dia mengatakan, saat ini ada beberapa opsi tambahan terkait hukuman bagi penelantar anak. Namun, opsi tersebut harus melalui keputusan pengadilan. “Sedang dipertimbangkan bisa saja hak asuh anak dicabut sementara harus melalui keputusan pengadilan,” ujar dia.

Meski demikian, Badrodin belum bisa memastikan hukuman itu bisa disahkan apa tidak mengingat hal tersebut baru berupa usulan. “Baru diusulkan ke dalam undang-undang atau keluarkan Perppu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu