Jakarta, Aktual.co — Karyawan PT Adhi Karya Teguh Suhanta menyebut Dirut PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso kerap datang ke kantornya untuk bertemu Kepala Divisi Konstruksi I PT AK, Teuku Bagus M Noor.
Machfud memang mengincar agar pekerjaan mekanikal elektrikal (ME) dapat digarap perusahaannya sebagai subkontraktor pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
“Pak Machfud sering ke kantor ke tempat Pak Bagus, tapi kalau Pak Bagus belum datang (dia) menunggu di pemasaran,” ujar Teguh saat bersaksi untuk terdakwa Machfud Suroso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/1).
Teguh yang saat itu menjadi staf pemasaran PT AK, mengaku mendengar informasi perusahaan Machfud memang sudah disiapkan menjadi subkontraktor proyek Hambalang yang akhirnya dikerjakan KSO Adhi-Wika. “Denger-denger ini subkonya, (denger) sebelum lelang,” sambungnya.
Saat proses lelang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Teguh kerap memberi informasi mengenai perkembangan lelang ke Machfud. Sebagai imbalannya, Machfud memberikan duit untuk Teguh. “Uang Rp 25 juta,” ujarnya.
Duit dari Machfud diberikan melalui kurir yang diserahkan di kantor PT AK. “Waktu itu saya di lantai 2 ditelepon oleh security disuruh ke bawah. Ternyata ada titipan dari Pak Machfud oleh kurirnya,” ungkapnya.
“Saya ikut terlibat dalam lelang dan memberi informasi, beliau tanya sampai mana sih lelangnya,” jelas Teguh mengenai alasan pemberian duit dari Machfud.
Selain uang Rp 25 juta, Teguh mengaku mendapat perintah dari M Arief Taufiqurahman yang saat itu menjabat Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT AK, memberikan uang Rp 100 juta ke panitia lelang yang diketuai Wisler Manalu.
Namun, uang yang diserahkan, dikembalikan Wisler dan kembali diberikan Teguh ke Arief Taufiqurahman. “Saya lapor Pak Arief,  disuruh simpan,” sambungnya.
Beberapa saat kemudian, Arief mengambil Rp 30 juta dari uang yang disimpan Teguh. Namun dia tidak mengetahui keperluan penggunaan duit tersebut. “Sisanya Rp 70 juta. Saya kembalikan ke KPK,” aku Teguh.
Teguh pun membenarkan, titipan uang yang sedianya disetor ke panitia lelang, diberikan usai KSO Adhi-Wika dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hambalang. “(Diberikan) Setelah pemenang lelang,” ujarnya.
Diketahui, Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK dipaparkan, sebelum pelaksanaan lelang proyek P3SON, Machfud bersama dengan Dirut PT Msons Capital, Munadi Herlambang bertemu dengan Arief Taufiqurahman membahas rencana keikutsertaan PT AK. Setelahnya Machfud bertemu Sekretaris Kemenpora saat itu Wafid Muharam bersama Teuku Bagus M Noor dan Arief.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby