Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung baru saja merampungkan pemeriksaan ulang di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu (25/11).

Dalam pemeriksaan kali ini, Lulung mengaku ditanyai enam pertanyaaan soal kasus UPS. “Mereka tanya kalau kasus UPS tidak masuk KUA-PPAS, boleh tidak Pemrov DKI sebagai pelaksana anggaran melakukan lelang? ” ujar Lulung.

Lantas politikus asal Partai Persatuan Pembangunan itu menyebut, bahwa eksekutif tidak boleh melakukan lelang. Lantas Lulung pun mengatakan, jika UPS abisa masuk ke anggaran ada yang ‘mengakali’ dari pemprov.

“Mungkin oknum di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). BPKAD kan yang memberi nomor rekening, sedangkan yang mengizinkan lelang dan mengadakan biaya lelang adalah Gubernur,” ujar Lulung.

Sehingga, sambung dia, dalam hal ini Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang bertanggung jawab. “Makanya saya bilang, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sudah dapat diduga menjadi tersangka,” kata dia.

Terlebih, lanjut dia, dalam pemeriksaan dia hanya diperiksa selama setengah jam. Menurut Lulung, penetapan tersangka terhadap Ahok (sapaan Basuki) tinggal menunggu pernyataan polisi.

Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD-P 2014, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Sementara itu, dua tersangka lainnya ialah dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat dalam kasus UPS saat sama-sama menjabat di Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu