Kalteng, Aktual.com – Yanto, masyarakat Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, kembali angkat bicara.
Sebelumnya Yanto sempat viral karena menuntut Edy Pratowo, Bupati Pulang pisau yang sedang mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Kalimantan Tengah, agar Edy Pratowo mengembalikan tanah masyarakat Belanti Siam yang diserobot oleh PT Sepalar.
Yanto menuturkan bahwa tanah warga yang diserobot PT Sepalar berada di Kabupaten Pulang Pisau, dibawah kepemimpinan Edy Pratowo.
Yanto juga menyebutkan bahwa Edy Pratowo telah berbohong ketika dalam debat kedua Pilkada Kalteng 2020 menyebutkan perihal tanah warga yang diserobot PT Sepalar atas izin dari Kabupaten Kapuas.
“Nggak. Nggak benar. Itu tuduhan pak Edy,” kata Yanto.
Yanto lalu menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki tanah dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kabupaten Kapuas terbit tahun 1989. Dan tanah masyarakat Kapuas yang berbatasan dengan Pulang Pisau tersebut tidak digarap oleh PT Sepalar. Sedangkan tanah yang berada di sisi Kabupaten Pulang Pisau digarap oleh PT Sepalar.
Selain itu Yanto juga menyebutkan, bagaimana mungkin Kabupaten Kapuas yang mengeluarkan izin, sedangkan penyerobotan tanah terjadi di Kabupaten Pulang Pisau.
“Jadi pak Edy, lahan yang itu adalah Tran, Tran belanti satu. Belanti satu disitu,” ucap Yanto.
Yanto menambahkan lagi, bahwa jelas tanah yang diserobot PT Sepalar tersebut berada di wilayah kepemimpinan Edy Pratowo karena ketika masyarakat bertemu dengan utusan PT Sepalar, pertemuan tersebut terjadi dengan di fasilitasi para pejabat Lurah dan Camat dibawah kepemimpinan Edy Pratowo.
“Itu memasuki wilayah pak Edy itu. Karena kita tadi sore ada rapat dengan pihak perusahaan di daerah Belanti Satu, di kelurahan Belanti Satu yang tadi bersama dengan Kades lurahnya adalah masyarakat-masyarakat setempat,” ucap Yanto.
Yanto bahkan menyebutkan jelas bahwa dinas yang mengeluarkan izin memanglah dibawah kepemimpinan Edy Pratowo.
“Iya Karena izinnya dari anak buah pak Edy semua dari Lurah, Kadesnya, Kepala Desanya, Lurahnya, Camatnya, maupun lingkungan hidupnya. Saya rasa nggak mungkin Dinas lain yang mengeluarkan. Saya berani loh. Karena kenapa? karena pak Edy nggak pernah menjawab (masyarakat-red) dari dulu (baru kali ini-red). Nggak ada (Dinas lain-red), itu masih di Desa. Sedang mereka itu adalah anak buah pak Edy semua,” tutur Yanto.
Yanto lalu menjelaskan bahwa kemarin sore sebelum debat kedua Pilkada Kalteng 2020 (19/11/2020) PT Sepalar meminta bertemu dengan masyarakat Belanti Satu yang tanahnya di serobot oleh PT Sepalar.
Yanto menceritakan pertemuan antara masyarakat dengan PT Sepalar tersebut tidak ada saksi dari Dinas ataupun kepolisian.
“Tidak ada saksi dari pihak kepolisian dan kamtibnas dan babinsa. Ini tidak melibatkan kecamatan, maupun dinas lingkungan hidup, dinas kehutanan, maupun sekretariat Sekda,” terang Yanto.
Tak hanya itu, Yanto juga menyebutkan pertemuan tersebut adalah bentuk penawaran PT Sepalar yang ingin mengganti rugi tanah warga yang telah diserobot PT Sepalar dengan menanami sawit sebulan belakangan ini, namun warga menolak.
“Nggak, kami tidak mau ganti rugi,” kata Yanto.
Alasan penolakan tersebut, kata Yanto adalah dikarenakan tanah tersebut adalah penghidupan warga Belanti Siam.
“Di Belanti Satu itu cuma 450 sekian aja. Itu perkampungan masyarakat, dekat kuburan, pertanian masyarakat, masyarakat itu banyak tanam padi itu,” tutur Yanto.
Yanto pun menambahkan bahwa masyarakat sudah kecewa dan marah dengan PT Sepalar yang lebih dulu menyerobot tanah warga baru kemudian mengajukan penawaran ketika warga melawan.
“Intinya kami tidak mau ganti rugi dengan uang yang dari pak Rasyid karena mereka menyerobot tanah masyarakat, sudah mengambil secara tidak punya adat istiadat. Karena kami di Kalimantan Tengah, sebagai putra daerah Dayak kami memakai falsafah rumah betang, intinya itu,” tutur Yanto.
Diakhir Yanto menegaskan bahwa Edy Pratowo sudah melakukan kebohongan dengan menyebutkan bahwa Kabupaten Kapuas lah yang mengeluarkan izin PT Sepalar di Belanti Siam, Pulang Pisau, karena menurut Yanto, Edy Pratowo tentunya akan memberikan izin bagi PT Sepalar dikarenakan pemilik PT Sepalar adalah Haji Abdul Rasyid, paman Sugianto Sabran, pendamping Edy Pratowo sebagai petahana pencalonan gubernur Kalimantan Tengah.
“Kalau memang dia masa siapa yang mengeluarkan? yang menekannya juga gubernur. Kalaupun juga ada keluar itu perusahaan Haji Abdul Rasyid ya jelas, pamannya pak Sugianto Sabran,” tutup Yanto. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin