Direktur Ritel dan Syariah, Babay Parid Wazdi (kiri), Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa (kanan), Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Etty Agustijani (kedua kiri) dan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Umiyati (kedua kanan) foto bersama usai memberikan simbolis Sertifikat Kepemilikan pada acara Launching Tabungan Pajak Bank DKI di Jakarta, Rabu (30/3). Melalui Tabungan Pajak, Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak. Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga dapat lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan. Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi & Bangunan. Turut mendukung upaya penerimaan pendapatan daerah melalui pajak, pada tahun 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI mencapai 142 ribu transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp 555 Miliar. Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor layanan Bank DKI, dan Cash Management System untuk nasabah institusi. AKTUAL/Dok Bank DKI

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano