Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS-POOL/IRWAN RISMAWAN

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang membacakan amar putusannya untuk terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Prosesi sidang tetap dilaksanakan di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Awal persidangan, ketua majelis, Dwiarso Budi Santiarto, menerangkan bahwa surat putusan untuk Ahok lumayan tebal.

“Ada sekitar 630 halaman,” kata Dwiarso di hadapan penuntut umum dan penasihat hukum.

Majelis pun meminta pertimbangan dari pihak penuntut umum dan kuasa hukum, agar amar putusan tak dibacakan semua.

“Sebagaimana tuntutan dan pembelaan yang tidak membacakan seluruhnya, maka kami juga minta pertimbangan penuntut umum dan penasihat hukum.”

Ahok dituntut oleh penuntut umum telah melanggar Pasal 156 KUHP. Dia diancam dengan pidana selama satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu