Selain minimarket, kata Aryo, pihaknya juga berkirim surat untuk permintaan yang sama kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pihaknya juga akan mengintensifkan penempatan personel di jalur mudik guna memastikan tidak ada pemudik yang parkir di bahu jalan.
“Tidak boleh ada parkir on street yang akan disertai dengan penempatan petugas,” katanya.
Menurut dia, parkiran bahu jalan hanya mengakibatkan penyempitan jalur sehingga berpotensi memicu kemacetan parah.
Aturan pembukaan layanan minimarket selama 24 jam itu akan berlaku bagi unit usaha di ruas Jalan Harapan Indah, Jalan Sultan Agung, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Ir H Djuanda (Bulan-bulan) Pasar Baru – Bulak Kapal, Kabupaten Bekasi.
Harapan Indah, Jalan Sultan Agung, Jalan Jendral Sudirman Jalan A Yani, Jalan Cut Mutia, Jalan Ir H Djuanda, Bulak Kapal, Kabupaten Bekasi Sumber Artha, Jalan KH Noer Ali, Simpang BCP, Jalan Hasibuan , Simpang Unisma, Jalan Khairil Anwar, Kabupaten Bekasi.
Sumber Artha, Jalan KH Noer Ali, Simpang BCP, Jalan A Yani, Rawapanjang, Unisma, Jalan Ir H Djuanda, Bulak Kapal, Kabupaten Bekasi. Sumber Artha, Jalan KH Noer Ali, Simpang BCP, Jalan A Yani, Rawapanjang, Unisma, Jalan Rawa Semut, Jalan Chairil Anwar, Kabupaten Bekasi.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara